Selasa, 08 Juni 2010

O PO TO ISINE KAMPUNG SEMEN MANDIRI


....KAMPUNG SEMEN MANDIRI MENUJU MAKMUR......
GAMBARAN UMUM DESA SEMEN

A. Letak Geografis

Secara geografis Desa Semen terletak pada posisi 7°21'-7°31' Lintang Selatan dan 110°10'-111°40' Bujur Timur. Topografi ketinggian desa ini adalah berupa daratan sedang yaitu sekitar 156 m di atas permukaan air laut. Berdasarkan data BPS kabupaten Ngawi tahun 2004, selama tahun 2004 curah hujan di Desa Semen rata-rata mencapai 2.400 mm. Curah hujan terbanyak terjadi pada bulan Desember hingga mencapai 405,04 mm yang merupakan curah hujan tertinggi selama kurun waktu 2000-2008.
Secara Administratif, Desa Semen terletak di wilayah Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi dengan posisi dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Di sebelah Utara berbatasan dengan Desa Jambangan. Di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Teguhan. Di sisi Selatan berbatasan dengan Hutan Ketonggo dan Desa Babadan, sedangkan di sisi timur berbatasan dengan Desa Kedungputri Kecamatan Paron.
Jarak tempuh Desa Semen ke ibu kota kecamatan adalah 7 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 20 menit. Sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten adalah 21 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 0,5 jam.

B. Kondisi dan Ciri Geologis Wilayah

Luas Wilayah Desa Semen adalah 1.284, 118.Ha. Luas lahan yang ada terbagi ke dalam beberapa peruntukan, yang dapat dikelompokkan seperti untuk fasilitas umum, pemukiman, pertanian, perkebunan, kegiatan ekonomi dan lain-lain.
Luas lahan yang diperuntukkan untuk pemukiman adalah 257,901 Ha. Luas lahan yang diperuntukkan untuk Pertanian adalah 602,085 Ha. Luas lahan untuk ladang tegalan dan perkebunan adalah 374,936 Ha. Luas lahan untuk Hutan Produksi adalah 562,900 Ha. Sedangkan luas lahan untuk fasilitas umum adalah sebagai berikut: untuk perkantoran dan sekolah 0,570 Ha, olahraga 1,6 Ha, dan tempat pemakaman umum 2,1 Ha.
Wilayah Desa Semen secara umum mempunyai ciri geologis berupa lahan tanah hitam yang sangat cocok sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Secara prosentase kesuburan tanah Desa Semen terpetakan sebagai berikut: sangat subur 27 Ha, subur 250 Ha, sedang 150 Ha, tidak subur/ kritis 12.350 Ha. Hal ini memungkinkan tanaman padi untuk dapat panen dengan menghasilkan 8,5 ton/ ha. Tanaman jenis palawija juga cocok ditanam di sini.
Berdasarkan data yang masuk tanaman palawija seperti kedelai, kacang tanah, kacang panjang, jagung, dan ubi kayu, ubi jalar, serta tanaman buah seperti mangga, pepaya, melon dan pisang juga mampu menjadi sumber pemasukan (income) yang cukup handal bagi penduduk desa ini. Untuk tanaman perkebunan, jenis tanaman tebu merupakan tanaman handalan. Kondisi alam yang demikian ini telah mengantarkan sektor pertanian secara umum menjadi penyumbang Produk Domestik Desa Bruto (PDDB) terbesar yaitu Rp 15.511.860.000 atau hampir 45% dari Produk Domestik Desa Bruto (PDDB) Desa yang secara total mencapai Rp. 27.607.605.000.
Jenis tanah hitam Desa Semen ini menjadi kurang bagus sebagai lahan pemukiman dan jalan, karena cenderung labil. Karenanya, masyarakat Desa Semen masih menyukai rumah dari papan kayu daripada tembok bangunan. Sebab bangunan tembok, kalau pondasinya tidak maksimal kuat akan beresiko pecah dan bisa membahayakan jiwa penduduk. Dari 4.529 buah rumah yang ada, hanya sekitar 1.514 buah rumah saja yang terbuat dari tembok, sementara lainnya dari papan kayu dan bambu.
Sedangkan keberadaan testur tanah hitam yang lembek dan bergerak juga mengakibatkan jalan-jalan cepat rusak. Karenannya, pilihan teknologi untuk membangun jalan dari bahan-bahan yang relatif bertahan lama menjadi pilihan utama.

C. Sejarah Desa

Sejarah Desa Semen tidak terlepas dari sejarah Masyarakat Kuno. Dan terkait dari Desa Sekitarnya. Mengapa dikatakan Desa Semen, berasal dari kata-kata SEMI. Semi disini yangdimaksut adalah Pohon yang tumbuh setelah musim gugur sehinga dikatakan SEMI. Mengingat masyarakat jawa kuno lidahnya kesleo kali. Sehingga menjadi kata SEMEN, lambat laun orang menyebutnya semen. Pada saat itu Desa Semen di pimpin oleh Demang, Ki Demang Kertoyudho seumur hidup dan di teruskan Ki merto ydho, selanjutnya Ki Lurah Marto suparna, Ki Lurah Marbun, Ki Lurah Tri Retnosendoko Ki Lurah Kusno Prasetyo Ki Lurah Suyanto sampai sekarang.

D. Struktur Pemerintahan

Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan Desa Semen memiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut, terutama terkait hubungannya dengan pemerintahan pada level di atasnya. Dari kumpulan Rukun Tetangga inilah sebuah Pedukuhan (Rukun Warga; RW) terbentuk
Wilayah Desa Semen terbagi di dalam 6 Rukun Warga (RW) yang tergabung di dalam 6 Dusun yaitu: Dusun Bulak Rejo, Dusun Bandung, Dusun Gebangsewu, Dusun Cungbelut, Dusun Semen, Dusun Ngreco. yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun. Posisi Kasun menjadi sangat strategis seiring banyaknya limpahan tugas desa kepada aparat ini.
Sebagai sebuah desa, sudah tentu struktur kepemimpinan Desa Semen tidak bisa lepas dari strukur administratif pemerintahan pada level di atasnya. Hal ini dapat dilihat dalam bagan berikut ini:



Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa Semen
Nama Pejabat Pemerintah Desa Semen

No Nama Jabatan

1 Suyanto Kepala Desa
2 Kasidianto Sekretaris Desa
3 Aminu Staf Urusan Pemerintahan
4 Indarto Staf Urusan Keuangan
5 Sarkam Staf Urusan Umum
6 Sugito Seksi Pembangunan
7 Teguh Wiyono Kasun Bulakrejo
8 Iswanto Kasu Bandung
9 Suroto Kasun Gebangsewu
10 Mintarno Kasun Cungbelut
11 Suwaji Kasun Semen
12 Mujiyo Kasun Ngreco
Tabel 2
Nama Badan Permusyawaratan Desa Semen

No Nama Jabatan
1 Drs. Soeradji Ketua
2 Purwito Sekretaris
3 Supriyono Bendahara
4 Tri retnosendoko Anggota
5 Bambang Anggota
6 Sarwo edi Anggota
7 H. mudhakir Anggota
8 Sukarno Anggota
9 Setuanto Anggota
10 Daut anshori Anggota
11 Sujarwo Anggota

Nama-nama LPMD Desa Semen

No Nama Jabatan
1 Soewondo Ketua
2 Suyoto Sekretaris
3 Aminu Bendahara
4 Rusmiati Anggota
5 Siti mahroni Anggota
6 Sri patmawati Anggota
7 Sujadi Anggota
8 Seto Anggota
9 Santoso Anggota
10 Supar Anggota
11 K. Sujarman Anggota

Secara umum pelayanan pemerintahan desa Semen kepada masyarakat sangat memuaskan. Beberapa warga menyatakan bahwa pelayanan umum seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dapat dikerjakan dengan cepat dalam waktu 24 jam. Begitu pula untuk pengurusan surat-surat penting lainnya seperti akte kenal lahir dan akte kematian, sehingga secara umum masyarakat merasa terlayani secara baik.

E. Demografis/ Kependudukan

Berdasarkan data Administrasi Pemerintahan Desa tahun 2007, jumlah penduduk Desa semen adalah 12.271 jiwa, dengan rincian 5.768 laki-laki dan 6.503 perempuan. Jumlah penduduk demikian ini tergabung dalam 3.134 KK.
Agar dapat mendeskripsikan dengan lebih lengkap tentang informasi keadaan kependudukan di Desa Semen maka perlu diidentifikasi jumlah penduduk dengan menitikberatkan pada klasifikasi usia. Untuk memperoleh informasi ini maka perlulah dibuat tabel sebagai berikut:

Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia
No Usia Jumlah Prosentase
1 0-4 632orang
2 5-9 1425 orang
3 10-14 1899 orang
4 15-24 2514 orang
5 25-35 1491orang
6 36-44 1629 orang
7 45-54 1414 orang
8 55-……………. 1267 orang
Jumlah Total 12.271 orang

Dari data di atas nampak bahwa penduduk usia produktif pada usia 15 -54 tahun Desa Semen sekitar 7.048 atau hampir 55%. Hal ini merupakan modal berharga bagi pengadaan tenaga produktif dan SDM.
Tingkat kemiskinan di Desa Semen termasuk tinggi. Dari jumlah 3.134 KK di atas, sejumlah 2.122 KK tercatat Keluarga Sejahtera 955 KK tercatat Keluarga Sejahtera II, 53 KK tercatat Keluarga Sejahtera III dan IV KK sebagai sejahtera IV plus. Demikianlah data penduduk dan rincianya diperkirakan.

F. Pendidikan

Eksistensi pendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan masyarakat yang pada gilirannya akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan dan lapangan kerja baru. Dengan sendirinya akan membantu program pemerintah dalam mengentaskan pengangguran dan kemiskinan. Pendidikan biasanya akan dapat mempertajam sistematika berpikir atau pola pikir individu, selain mudah menerima informasi yang lebih maju dan tidak gagap teknologi. Di bawah ini adalah tabel yang menunjukkan tingkat rata-rata pendidikan warga Desa Semen.

Tamatan Sekolah Masyarakat

No Keterangan Jumlah Prosentase
1 Buta Huruf Usia 10 tahun ke atas -
2 Tidak Tamat SD 1.286
3 Tamat Sekolah SD 1.815
4 Tamat Sekolah SMP 965
5 Tamat Sekolah SMA 945
6 Tamat Sekolah PT/ Akademi 214
Jumlah Total 5.325
Rentetan data kualitatif di atas menunjukan bahwa mayoritas penduduk Desa Semen hanya mampu menyelesaikan sekolah di jenjang pendidikan wajib belajar sembilan tahun (SD,SMP dan SMU). Dalam hal kesediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadahi dan mumpuni, keadaan ini merupakan tantangan tersendiri. Sebab ilmu pengetahuan setara dengan kekuasaan yang akan berimplikasi pada penciptaan kebaikan kehidupan.
Rendahnya kualitas pendidikan di Desa Semen, tidak terlepas dari terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan yang ada, di samping tentu masalah ekonomi dan pandangan hidup masyarakat. Sarana pendidikan di Desa Semen baru tersedia di level pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP), sementara akses ke pendidikan menengah ke atas berada di tempat lain yang relatif jauh.
Sebenarnya ada solusi yang bisa menjadi alternatif bagi persoalan rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa Semen yaitu melalui pelatihan dan kursus. Namun sarana atau lembaga ini ternyata juga belum tersedia dengan baik di Desa Semen. Bahkan beberapa lembaga binbel dan pelatihan yang pernah ada malah gulung tikar. Mungkin dorongnan dari pemerintah dan masyarakat lemah. Inilah yang menjadi pekerjaan dasar pemerintahan Desa Semen sekarang ini.

G. Kesehatan

Masalah kesehatan adalah hak setiap orang dan merupakan aset yang amat penting bagi masa depan bangsa secara umum. Masyarakat yang produktif adalah masyarakat yang sehat fisik dam mentalnya. Salah satu cara untuk mengukur status kesehatan masyarakat adalah mencermati banyaknya masyarakat yang terserang penyakit. Laporan warga menunjukkan adanya gejala masyarakat yang terserang penyakit relatif tinggi, yang antara lain disebabkan oleh infeksi pernapasan akut bagian atas, malaria, penyakit sistem otot dan jaringan pengikat. Data tersebut menunjukkan bahwa gangguan kesehatan yang sering dialami penduduk adalah penyakit yang bersifat cukup berat dan berdurasi lama bagi kesembuhannya, yang diantaranya disebabkan perubahan cuaca serta kondisi lingkungan yang kurang sehat. Ini tentu mengurangi daya produktifitas masyarakat Desa Semen secara umum.
Sedangkan data orang cacat mental dan fisik juga cukup lumayan tinggi jumlahnya. Tercatat penderita bibir sumbing berjumlah 3 orang, tuna wicara 12 orang, tuna rungu 14 orang, tuna netra 7 orang, dan lumpuh 15 orang. Data ini menunjukkan masih rendahnya kualitas hidup sehat di Desa Semen.
Hal yang perlu juga dipaparkan di sini adalah terkait keikutsertaan masyarakat dalam KB. Terkait hal ini peserta KB aktif tahun 2009 di Desa Semen berjumlah lumayan banyak yaitu 2.239 orang. Sedangkan jumlah bayi yang diimunisasikan dengan Polio dan DPT-1 berjumlah 339 bayi. Tingkat partisipasi demikian ini relatif tinggi walaupun masih bisa dimaksimalkan mengingat cukup tersedianya fasilitas kesehatan berupa sebuah Puskesmas, dan Polindes di Desa Semen. Maka wajar jika ketersediaan fasilitas kesehatan yang relatif langka ini berdampak pada kualitas kelahiran bagi bayi lahir. Dari 113 kasus bayi lahir pada tahun 2009, alhamdulillah semuanya selamat.
Hal yang perlu juga dipaparkan di sini adalah kualitas balita. Dalam hal ini, dari jumlah 503 balita di tahun 2009, masih terdapat 5 balita bergizi buruk, 35 balita bergizi kurang dan lainnya sedang dan baik. Hal inilah kiranya yang perlu ditingkatkan perhatiannya agar kualitas balita Desa Semen ke depan lebih baik.

H. Mata Pencaharian

Secara umum mata pencaharian warga masyarakat Desa Semen dapat teridentifikasi ke dalam beberap sektor yaitu pertanian, jasa/perdagangan, industri dan lain-lain. Berdasarkan data yang ada, masyarakat yang bekerja di sektor pertanian berjumlah 2.114 orang, yang bekerja disektor jasa berjumlah 400 orang, yang bekerja di sektor industri 225 orang, dan bekerja di sektor lain-lain 2.625 orang. Dengan demikian jumlah penduduk yang mempunyai mata pencaharian berjumlah 3.664 orang. Berikut ini adalah tabel jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian.

Macam-macam Pekerjaan dan Jumlahnya

No Macam Pekerjaan Jumlah Prosentase
1 Pertanian 2.114 orang
2 Jasa/ Perdagangan
1. Jasa Pemerintahan
2. Jasa Perdagangan
3. Jasa Angkutan
4. Jasa Ketrampilan
5. Jasa lainnya
118 orang
124 orang
55 orang
103 orang
98 orang
3 Sektor Industri 225 orang
4 Sektor lain 2.625 orang
Jumlah 4.454 orang

Dengan melihat data di atas maka angka pengangguran di Desa Semen masih cukup tinggi. Berdasarkan data lain dinyatakan bahwa jumlah penduduk usia 15-55 yang belum bekerja berjumlah 1,275 orang dari jumlah angkatan kerja sekitar 4.415 orang. Angka-angka inilah yang merupakan kisaran angka pengangguran di Desa Semen

I. Dinamika Politik, Sosial, dan Budaya

Dengan adanya perubahan dinamika politik dan sistem politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang dipandang lebih demokratis. Dalam konteks politik lokal Desa Semen, hal ini tergambar dalam pemilihan kepala desa dan pemilihan-pemilihan lain (pilleg, pilpres, pilkada, dan pilgub) yang juga melibatkan warga masyarakat desa secara umum.
Khusus untuk pemilihan kepala desa Semen, sebagaimana tradisi kepala desa di Jawa, biasanya para peserta (kandidat) nya adalah mereka yang secara trah memiliki hubungan dengan elit kepala desa yang lama. Hal ini tidak terlepas dari anggapan masyarakat banyak di desa-desa bahwa jabatan kepala desa adalah jabatan garis tangan keluarga-keluarga tersebut. Fenomena inilah yang biasa disebut pulung –dalam tradisi jawa- bagi keluarga-keluarga tersebut.
Jabatan kepala desa merupakan jabatan yang tidak serta merta dapat diwariskan kepada anak cucu. Mereka dipilh karena kecerdasan, etos kerja, kejujuran dan kedekatannya dengan warga desa. Kepala desa bisa diganti sebelum masa jabatannya habis, jika ia melanggar peraturan maupun norma-norma yang berlaku. Begitu pula ia bisa diganti jika ia berhalangan tetap.
Karena demikian, maka setiap orang yang memiliki dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam perundangan dan peraturan yang berlaku, bisa mengajukan diri untuk mendaftar menjadi kandidat kepala desa. Fenomena ini juga terjadi pada pemilihan desa Semen pada tahun 2007. Pada pilihan kepala desa ini partisipasi masyarakat sangat tinggi, yakni hampir 95%. Tercatat ada dua kandidat kepala desa pada waktu itu yang mengikuti pemilihan kepala desa. Pilihan kepala Desa bagi warga masyarakat Desa Semen seperti acara perayaan desa.
Pada bulan Juli dan Nopember 2008 ini masyarakat juga dilibatkan dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur putaran I dan II secara langsung. Walaupun tingkat partisipasinya lebih rendah dari pada pilihan kepala Desa, namun hampir 77% daftar pemilih tetap, memberikan hak pilihnya. Ini adalah proggres demokrasi yang cukup signifikan di Desa Semen
Pada bulan April 2009 lalu, Desa Semen juga melahirkan kandidat CALEG dari Partai politik dan pada akhirnya medapatkan kemenangan tertinggi di Kabupaten Ngawi sehingga di nobatkan menjadi Ketua DPR D Ngawi. Kandidat tersebut adalah DWI RIYANTO DJATMIKO, seorang sosok pemimpin yang tangguh dan bertanggung jawab kepada tugas-tugasnya yang di emban sebagai Ketua. Dan sangat dekat sekali dengan masyarakat Desanya.
Setelah proses-proses politik selesai, situasi desa kembali berjalan normal. Hiruk pikuk warga dalam pesta demokrasi desa berakhir dengan kembalinya kehidupan sebagaimana awal mulanya. Masyarakat tidak terus menerus terjebak dalam sekat-sekat kelompok pilihannya. Hal ini ditandai dengan kehidupan yang penuh tolong menolong maupun gotong royong.
Walaupun pola kepemimpinan ada di Kepala Desa namun mekanisme pengambilan keputusan selalu ada pelibatan masyarakat baik lewat lembaga resmi desa seperti Badan Perwakilan Desa maupun lewat masyarakat langsung. Dengan demikian terlihat bahwa pola kepemimpinan di Wilayah Desa Semen mengedepankan pola kepemimpinan yang demokratis.
Berdasarkan deskripsi beberapa fakta di atas, dapat dipahami bahwa Desa Semen mempunyai dinamika politik lokal yang bagus. Hal ini terlihat baik dari segi pola kepemimpinan, mekanisme pemilihan kepemimpinan, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan sistem politik demokratis ke dalam kehidupan politik lokal. Tetapi terhadap minat politik daerah dan nasional terlihat masih kurang antusias. Hal ini dapat dimengerti dikarenakan dinamika politik nasional dalam kehidupan keseharian masyarakat Desa Semen kurang mempunyai greget, terutama yang berkaitan dengan permasalahan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara langsung.
Berkaitan dengan letaknya yang berada diperbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah suasana budaya masyarakat Jawa sangat terasa di Desa Semen. Dan masih kental sekali dengan tradisi-tradisi jawa Dalam hal kegiatan agama Islam misalnya, suasananya sangat dipengaruhi oleh aspek budaya dan sosial Jawa. Hal ini tergambar dari dipakainya kalender Jawa/ Islam, masih adanya budaya nyadran, slametan, tahlilan, mithoni, Upacara Temanten dan lainnya, yang semuanya merefleksikan sisi-sisi akulturasi budaya Islam dan Jawa.
Bahkan Masyarakat Desa Semen sangat mencintai Budaya Jawa Adi lihung tercermin banyaknya Paguyuban Tradisional misal Seni Reyok dari Ponorogo, Paguyuban Yogo (Penabuh Gongso Jawa ), Campursari paduan seni Islam dengan Jawa, dan Tempat alat musik jawa dari gamelan, wayang kulit dan alat-alat musik lainya.
Dengan semakin terbukanya masyarakat terhadap arus informasi, hal-hal lama ini mulai mendapat respon dan tafsir balik dari masyarakat. Hal ini menandai babak baru dinamika sosial dan budaya, sekaligus tantangan baru bersama masyarakat Desa Semen. Dalam rangka merespon tradisi lama ini telah mewabah dan menjamur kelembagaan sosial, politik, agama, dan budaya di Desa Semen. Tentunya hal ini membutuhkan kearifan tersendiri, sebab walaupun secara budaya berlembaga dan berorganisasi adalah baik tetapi secara sosiologis ia akan beresiko menghadirkan kerawanan dan konflik sosial. Antisipasi Aparat desa selalu Kordinasi dengan Keamanan Kepolisian, dari Polsek maupun dari Polres Ngawi.

J. Bencana Alam dan Sosial

Dalam catatan sejarah, selama ini belum pernah terjadi bencana alam dan sosial yang cukup berarti di Desa Semen. Isu-isu terkait tema ini, seperti kemiskinan dan bencana alam, tidak sampai pada titik kronis yang membahayakan masyarakat dan sosial.
Telah terjadi beberapa venomena, terjadinya bencana kecil seperi putusnya Jembatan dan Jalan, yang diakibatnya dari penggundulan hutan yang berdampingan dengan Desa Semen yaitu hutan Ketonggo, Luapan volume air yang sangat besar yang tidak muat ditampung oleh selokan dan sungai kecil akirnya mengakibatkan Putusnya Jembatan dan Jalan.
Demikian uraian sedikit tentang gambaran Desa Semen Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.


Kampung Semen di Pimpin

Kepala Kampung/Demang : Bpk. SUYANTO 2007 s/d 2013.

Sek- Kam ....P O N C O......




Setaf Kampung:

Kaur Pemerintahan : AMINUDIN
Kaur Keuangan : Indarto hellm
Kaur Umum : Sarkaman
Pembantu Bendahara : Sri 45 wati

Pak penghulu kampung : ..................................................................
Delek Uceng : .................................................................
Ahli Bangunan : ..................................................................

Jumat, 04 Juni 2010

SEMEN


....KAMPUNG MANDIRI......



1. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Keberadaan UU Nomor 32/2005 tentang otonomi Daerah dan PP Nomor 72/2005 tentang Penyelenggaran Pemerintah Desa, telah mengantarkan desa untuk dapat memanfaatkan dan mengelola sendiri Alokasi Dana Desa (ADD). Prasyarat pemanfaatan ADD sendiri mengharuskan pemerintah Desa menetapkan Perdes tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Berpijak dari sini maka diperlukan proses-proses perencanaan pembangunan ditingkat desa yang melibatkan partisipasi langsung warga masyarakat, sekaligus proses perencanaan pembangunan yang lebih reguler dan formal semacam musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes), maupun dalam proses perencanaan pembangunan seperti diatur dalam UU atau peraturan-peraturan pemerintah yang lain.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) Desa Semen tahun 2010-2015 yang ditetapkan dengan peraturan Desa Semen adalah dokumen induk dari perencanaan pembangunan desa, memuat visi, misi, arah kegiatan pembangunan, didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata desa, dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di Desa.
RPJM Desa Semen sebagai rencana induk untuk melakukan kegiatan pembangunan desa, disusun dengan melibatkan semua elemen masyarakat yang ada di desa Semen atau yang mewakilinya, dan semua pihak yang yang berkepentingan.
RPJM Desa Semen sebagai penjabaran dari visi dan misi desa juga memuat kerangka ekonomi desa, arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum, dan disertai macam-macam program kegiatan dengan pendanaan yang bersifat indikatif.
Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga digunakan untuk dasar penilaian kinerja Kepala Desa Semen dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya. Dokumen ini juga dapat dipergunakan sebagai tolok ukur keberhasilan Kepala Desa Semen dalam laporan penyelenggaraan pemerintah desa dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala desa yang diserahkan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Semen maupun kepada masyarakat umum.

B. Maksud dan Tujuan


RPJM Desa Semen tahun 2010-2015 disusun dengan maksud menyediakan dasar dan pedoman resmi pemerintah Desa Semen, BPD, LPMD, semua elemen masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa. Selain itu, dokumen ini juga menjadi acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu isi dan subtansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan secara lintas sumber pembiayaan, baik dari APBD Desa Semen, ADD, Unit anggaran dari jenjang di atasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan desa Semen.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, RPJM-Desa Semen tahun 2009-2014 disusun dengan tujuan sebagai berikut:

1.
Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah Desa Semen , BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBD Desa Semen dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan di atasnya.


2
. Menyediakan satu tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap unsur atau bidang di dalam pemerintah desa, serta sebagai bahan bagi perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan desa.


3.
Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum desa sekarang dalam konstelasi kecamatan dan kabupaten, sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dala kurun waktu lima tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.


4.
Memudahkan seluruh jajaran Pemerintahan Desa, BPD dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.


5.
Memudahkan jajaran aparatur Pemerintahan Desa, BPD, Lembaga-lembaga kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat desa dan semua pihak yang berkepentinga untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan tahunan dalam kurun waktu lima tahun.


6.
RPJM Desa Semen dapat menjadi masukan bagi RPJM Unit Pemerintahan yang lebih tinggi, tingkat Kecamatan dan Kabupaten.


C. Dasar Hukum Penyusunan RPJM-Desa

1. Landasan Idiil Pancasila

2. Landasan Konstitusional Undang-undang Dasar NKRI 1945
3. Landasan Pokok :
a. Undang-undang No 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
b. Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437)
c. Undang-undang No. 10 tahun 2004, tentang Tata Cara Penyusunan Perundang-undangan.
4. Landasan Operasional :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Sistem Pemerintahan Desa
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 09 tahun 1982, tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P4D)
d. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 050/987/SJ, tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Koordinasi Pembangunan Partisipatif
e. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Negara/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri No. 0259/M-PPN/I/2005-050/166/SJ, tanggal 20 Januari 2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemerintah tahun 2005, yang diubah setiap tahunnya.
f. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Negara/ Ketua badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri, tanggal 24 Maret 2005 tentang ”Pedoman Pelaksanaan Forum Musrenbang dan Perencanaan Partisipatif Daerah”.

D. Metodologi Penyusunan


Secara umum, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) ini dilakukan di dalam forum Musyawarah Desa Semen 2010. Di dalam forum ini dilakukan upaya-upaya dalam hal mencari bentuk atau sumber informasi yang digunakan untuk menjawab sekaligus cara mendapatkannya; dan bagaimana memahami dan menganalisis informasi itu kemudian merangkainya menjadi satu penjelasan yang bulat untuk menjawab persoalan pembangunan Desa Semen secara faktual. Secara teknis, rincian metode dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) ini melewati tahapan sebagai berikut:

1. Sumber Data


Secara teori jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) adalah penelitian lapangan (field research), yaitu, penelitian yang didasarkan pada kegiatan nyata mengumpulkan data secara langsung pada sumbernya, kemudian diolah dengan mendasar teori yang dibutuhkan. Penjabaran dari sumber data dalam penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Subyek yaitu para pelaku pemerintahan dan warga masyarakat Desa Semen Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi
b. Informan, yaitu stakeholder/pemangku kepentingan kegiatan pembangunan desa yang terdiri dari unsur dinas/instansi pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
c. Data sekunder, yaitu berupa dokumen-dokumen yang menunjang penyusunan RPJM-Des.
Sedangkan upaya penggalian atau eksplorasi datanya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Rembug warga dalam satu sesi Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah yang tujuannya untuk membuat diagram masalah dan potensi desa dari perspektif sketsa desa, kalender musim dan kelembagaan. Dari sini teridentikfikasi dengan jelas masalah dan potensi untuk kemudian ditarik di dalam program kerja.
b. Wawancara, dilakukan untuk memperoleh data yang tidak tergali melalui Rembug Warga dalam Focus Group Discussion (FGD), sehingga interview di sini bersifat mendalam dengan para stakholder pemerintahan Desa Semen
c. Observasi, dilakukan pada saat sebelum dilakukan diskusi, untuk memperoleh gambaran secara fisik kondisi Desa Semen, sehingga dapat dilakukan fasilitasi secara optimal dengan pemahaman kondisi riil lokasi Desa Semen.
d. Dokumentasi, dilakukan dengan mendokumentasikan semua pelaksanaan assesmen secara rinci, baik dalam proses fasilitasi assesmen, Rembug Desa, hasil observasi maupun interview-nya.
e. Studi kepustakaan, dilakukan dengan menggunakan buku yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah Ngawi, seperti Ngawi Dalam Angka, maupun kepustakaan lain yang mendukung informasi dan teori dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des).

2. Pendekatan


Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis yang terskema dalam bentuk Partisipatif Rural Aprisial (PRA), yang prakteknya melibatkan secara aktif-partisipatif semua komponen masyarakat Desa Semen dan kelompok-kelompok masyarakat yang berkepentingan dan dipentingkan.
Dalam penggunaan metode Partisipatif Rural Aprisial (PRA) ini beberapa kegiatan dilakukan antara lain:
a. Desk Studi: Tim Perumus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) melakukan beberapa kajian awal terhadap semua dokumen (data sekunder) yang ada kaitannya dengan permasalahan perencanaan pembangunan desa.
b. Observasi lapangan: observasi lapangan dilakukan oleh fasilitator penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) dalam jumlah kunjungan yang tidak dibatasi.

3. Analisis Data


Secara teoretik analisis data adalah proses menyusun, mengkatagori, mencari pola atau tema dari data yang ada dengan maksud untuk memahami maknanya. Dalam penelitian ini, analisis data dilakukan dengan beberapa cara: Pertama, reduksi data, yakni menganalisis data-data yang tersedia untuk selanjutnya disusun sehingga dapat ditonjolkan pokok-pokok persoalan terkait. Model ini secara induktif berupaya menyederhanakan data yang ada dengan cara mengambil poin-poin tertentu sebagai tema pokok yang dijadikan fokus masalah. Kedua, display data, hal ini dilakukan karena data yang terkumpul demikian banyak, sehingga pada prakteknya menimbulkan kesulitan dalam menggambarkan detail secara keseluruhan, serta kesulitan pula mengambil kesimpulan. Namun demikian hal ini bisa diatasi dengan cara membuat model, pemetaan, dan lainnya‚ sehingga keseluruhan data dan bagian-bagian detailnya dapat dijlentrehkan dengan jelas. Ketiga, heuristik data, yaitu melukiskan, memperbandingkan dengan asumsi mencari perbedaan dan menarik persamaan, serta menguji hipotesis-hipotesis yang berhubungan dengan berbagai usulan pembangunan Desa Semen.
Sudah barang tentu analisis data penelitian ini memakai cara berfikir induksi dan deduksi. Metode induksi dipakai untuk menganalisis data di lapangan, sehingga dapat ditarik satu pemahamanan tentang segala hal yang terkait dengan kemiskinan. Sedangkan metode deduktif dipakai untuk melakukan pembacaan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Ngawi. Kedua metode analisis ini secara bolak-balik akan dipakai di sini.

4. Proses Penyusunan


Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) ini tidak semata-mata hanya mementingkan output yaitu berupa sebuah dokumen, melainkan juga sangat mempertimbangkan proses partisipatif, yaitu melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di Desa Semen. Hal ini dimaksudkan agar terdapat kepedulian dan rasa tanggungjawab bersama untuk melaksanakan kesepakatan dalam dokumen ini.
Proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) ini dimulai dengan rangkaian bedah dokumen pendukung yang menitikberatkan pada upaya pengkajian dalam ranah metode penyusunan, problem statement, materi maupun implementasinya. Selanjutnya dilakukan survey lapangan dengan melakukan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion, FGD) dengan para stakeholder pemerintahan desa.
Selanjutnya dilakukan diskusi tematik melalui kelompok-kelompok berdasarkan minat (interest) masing-masing pelaku dalam sebuah Kelompok Kerja (Pokja). Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan yang selama ini di¬tekuni oleh para pelaku agar dapat diakomodasikan dalam dokumen RPJM-Desa sehingga tercipta program dan kegiatan yang sin¬ergis.
Kebijakan dan Program yang tersusun dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) merupakan kompilasi hasil diskusi tematik yang dilakukan oleh masing-masing kelompok kerja secara partisipatif. Metaplan disepakati sebagai proses partisipatif untuk menggali permasalahan mendasar, kebutuhan dan potensi yag dimiliki oleh masyarakat setempat. Metaplan merupakan metoda yang berciri:
a. Menekankan pendekatan yang berorientasi pada kebutuhan dengan membuat program yang berorientasi pada dampak.
b. Memperhatikan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menyetujui sebuah rencana.

E. Ruang Lingkup


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 menetapkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan memuat Visi, Misi, serta arah pembangunan desa. Dengan demikian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Desa.